IPD – 16 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi membebastugaskan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, serta dua kepala seksi (Kasi) di wilayah Kalisari, Jakarta Timur, setelah terungkap adanya penyalahgunaan foto berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Keputusan ini diambil dalam rangka pembinaan, bukan pemecatan, dan menjadi respons tegas terhadap tuduhan manipulasi dokumentasi kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Pengaduan warga melalui aplikasi JAKI menyebutkan bahwa foto-foto yang diunggah oleh petugas PPSU tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim inspeksi menemukan bahwa sejumlah foto telah diolah menggunakan teknologi AI, sehingga menimbulkan kesan bahwa pekerjaan telah selesai padahal masih terdapat kendala. Pramono menegaskan bahwa praktik tersebut mencoreng wajah layanan publik Jakarta dan tidak dapat dibiarkan berulang.
Dalam sebuah Town Hall Meeting yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Pramono menjelaskan langkah-langkah yang diambil. “Dari Kasi Ekonomi Pembangunan, Kasi Pemerintahan, dan Lurah Kalisari, kami bebastugaskan. Pembebastugasannya berarti mereka dipindahkan sementara dari jabatan saat ini untuk mendapatkan pembinaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tiga petugas PPSU yang terlibat juga menerima surat peringatan (SP1) sebagai bagian dari tindakan disipliner.
Pramono menekankan bahwa pembebastugaskan bukan berarti menghentikan karier para pejabat. “Saya tidak ingin menghilangkan karier seseorang. Setelah dibina menjadi lebih baik, kami akan memberi kesempatan kembali untuk berkarya,” katanya. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi perbaikan kinerja serta memastikan integritas aparatur sipil negara (ASN) tetap terjaga.
Kasus ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi berencana memperkuat sistem verifikasi foto dan dokumen yang diunggah ke aplikasi JAKI. Langkah tersebut meliputi pembatasan hak unggah hanya kepada petugas yang berwenang, penerapan tanda tangan digital, serta audit rutin terhadap laporan lapangan. “Tidak ada ruang untuk manipulasi kembali. Kami perbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel,” tegas Pramono.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari kepada Wali Kota Jakarta Timur setelah pemeriksaan tuntas. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Gubernur untuk mengambil keputusan pembebastugaskan, yang ia sebut sebagai bentuk pembinaan sekaligus sinyal tegas terhadap standar pelayanan publik.
Reaksi warga terhadap keputusan ini beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas pemerintah, sementara yang lain menilai langkah tersebut belum cukup mengatasi masalah struktural yang memungkinkan manipulasi data. Namun, mayoritas menilai bahwa penegakan disiplin terhadap pejabat yang terlibat dapat menjadi contoh bagi instansi lain.
Pembenahan sistem pelaporan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memperketat mekanisme verifikasi, meningkatkan pelatihan petugas mengenai etika penggunaan teknologi AI, serta memperkenalkan sistem pelaporan berbasis blockchain sebagai upaya meningkatkan transparansi.
Kasus foto AI di JAKI menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah. Integritas dalam penyampaian informasi kepada publik bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Dengan langkah pembebastugaskan dan perbaikan sistem, diharapkan pelayanan publik di Jakarta dapat kembali dipercaya dan bebas dari praktik manipulasi.
