IPD – 12 April 2026 | Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, yang dikenal dengan inisial TA, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan menikah dengan seorang pria berusia 71 tahun bernama Haji Buhari. Peristiwa ini menyebar cepat di berbagai platform media sosial, memicu perdebatan sengit mengenai etika, legalitas, dan motivasi di balik pernikahan lintas generasi yang tidak lazim ini.
Menurut saksi mata yang berada di lokasi, pernikahan berlangsung di sebuah rumah megah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Upacara yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) itu diwarnai dengan kemewahan, termasuk penyediaan mobil mewah, tenda pesta berukir, serta hidangan katering kelas atas. Haji Buhari dilaporkan memberikan mahar senilai 100 juta rupiah serta sebuah sepeda motor baru kepada sang mempelai wanita.
Meski tampak glamor, penyelidikan awal menunjukkan bahwa tidak ada unsur paksaan yang terdeteksi. Beberapa tetangga menyatakan bahwa keputusan pernikahan didorong oleh pertimbangan ekonomi. Keluarga TA, yang termasuk dalam lapisan menengah ke bawah, mengalami tekanan finansial yang signifikan. Bantuan mahar dan motor dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga.
- Faktor ekonomi: Maharlah yang cukup besar serta kendaraan bermotor dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan harian.
- Kepercayaan pribadi: TA mengaku terkesan dengan kebaikan hati Haji Buhari yang dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial di Luwu.
- Kurangnya pengawasan resmi: Tidak adanya pencatatan pernikahan di KUA membuka ruang bagi pelaksanaan upacara secara informal.
Viralitas pernikahan ini meningkat ketika foto-foto upacara beredar di Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Netizen membagi opini menjadi dua kubu utama. Sebagian menilai pernikahan tersebut melanggar norma sosial dan potensi eksploitasi, sementara yang lain menekankan hak kebebasan berpasangan serta menolak tuduhan paksaan tanpa bukti konkret.
Para pakar hukum keluarga menegaskan bahwa pernikahan di Indonesia harus mematuhi ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, yang mensyaratkan usia minimal 19 tahun bagi perempuan, kecuali ada persetujuan dari wali dan pengadilan. Karena TA belum berusia 19 tahun pada saat pernikahan, prosedur legalitasnya menjadi abu-abu. Pihak berwenang di Luwu dikabarkan telah membuka penyelidikan untuk memastikan apakah prosedur hukum telah dipenuhi.
Sementara itu, tokoh agama setempat menambahkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum di masa depan, termasuk masalah warisan, hak asuh anak, dan status perkawinan. Mereka mengimbau agar masyarakat lebih kritis dalam menilai fenomena serupa dan menunggu hasil penyelidikan resmi.
Di sisi lain, Haji Buhari, seorang tokoh masyarakat yang dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, menyatakan bahwa niatnya menikahi TA adalah semata‑mata karena terkesan dengan kebaikannya serta keinginannya untuk memberikan dukungan moral dan material. Ia menolak segala tuduhan eksploitasi dan menegaskan bahwa hubungan tersebut dibangun di atas rasa saling menghormati.
Kasus ini menyoroti tantangan regulasi pernikahan di era digital, di mana setiap peristiwa dapat tersebar secara luas dalam hitungan menit. Pemerintah daerah Luwu diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencatatan pernikahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang implikasi hukum serta sosial dari pernikahan lintas usia yang tidak biasa.
Secara keseluruhan, pernikahan antara TA yang berusia 18 tahun dan Haji Buhari yang berusia 71 tahun menjadi cermin kompleksitas dinamika sosial, ekonomi, dan hukum di Indonesia. Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, publik menantikan klarifikasi resmi mengenai legalitas, motif, dan dampak jangka panjang dari pernikahan yang memicu perbincangan hangat di dunia maya.
