IPD – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi mengerikan di balik pembunuhan berencana yang melibatkan dua karyawan kios ayam geprek di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban, Abdul Hamid (39), ditemukan tewas dengan tubuh tidak utuh pada 28 Maret 2026. Kedua tersangka, yang juga merupakan rekan kerja korban, berhasil ditangkap di Kabupaten Majalengka pada 29 Maret 2026.
Menurut Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, motivasi utama pembunuhan adalah penolakan korban terhadap ajakan mencuri barang milik bos kios. “Korban menolak ikut merampok, sehingga kedua tersangka memutuskan membunuhnya,” ujarnya. Rencana awal para pelaku adalah mencuri mobil majikan, namun pengamanan ketat membuat mereka beralih mencuri sepeda motor.
Setelah pembunuhan, pelaku memutilasi tubuh Abdul Hamid untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh ditemukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor: satu set di kebun bambu pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, dan satu paha atas tergeletak di Kecamatan Tanjungsari. Semua bagian tubuh dibungkus kain dan plastik sebelum dimasukkan ke dalam freezer milik kios.
Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap selama penyelidikan:
- 28 Maret 2026: Abdul Hamid ditemukan tewas dalam keadaan tidak utuh di dalam freezer.
- 29 Maret 2026: Potongan tubuh ditemukan di kebun bambu Cariu, Bogor.
- 29 Maret 2026: Satu paha atas lainnya ditemukan di Tanjungsari, Bogor.
- 29 Maret 2026: Dua tersangka, DS (23) dan S (27), ditangkap di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Majalengka.
- Kasus juga mengungkap adanya penadah barang curian berinisial A yang berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
- Polda Metro Jaya menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengumpulkan bukti.
- Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kemungkinan masuk kategori pembunuhan berencana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tas berisi potongan tangan, kaki, serta satu paha atas. Selain itu, dua sepeda motor Honda Beat dan Vario milik pemilik kios, serta uang tunai sekitar Rp500.000 yang dibawa korban, berhasil disita. Penadah barang curian, yang diduga menjual motor-motor tersebut, kini menjadi tersangka tambahan.
Pak Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, menilai kasus ini memenuhi unsur persiapan dan niat jahat yang kuat, sehingga dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. “Ada jeda waktu antara perencanaan dan pelaksanaan, serta upaya menutupi jejak dengan mutilasi, yang menunjukkan tingkat keparahan tindak pidana ini,” ujarnya.
Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengungkap motif lengkap, peran masing-masing, serta jaringan kemungkinan terlibat dalam pencurian. Kombes Iman menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan terhadap keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Kasus ini menambah daftar kejahatan ekstrem yang terjadi di wilayah Jabodetabek pasca-libur mudik. Masyarakat kini menuntut peningkatan keamanan di tempat kerja, khususnya pada usaha kecil yang kurang memiliki sistem pengawasan canggih. Pemerintah daerah Bekasi berjanji akan memperketat regulasi keamanan bagi pelaku usaha makanan cepat saji.
Dengan penangkapan kedua tersangka dan satu penadah, diharapkan proses peradilan dapat segera dimulai, memberikan keadilan bagi keluarga Abdul Hamid serta menegaskan bahwa tindakan kriminal serupa tidak akan dibiarkan begitu saja.
