Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Tapi Larang Penggunaan sebagai Mata Uang – Apa Artinya bagi Investor Indonesia?

Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Tapi Larang Penggunaan sebagai Mata Uang – Apa Artinya bagi Investor Indonesia?

IPD – 09 Maret 2026 | Jakarta, 9 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Tinggi (DPT) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru yang menyatakan bahwa investasi dalam aset kripto diperbolehkan (mubah) selama tidak dipergunakan sebagai alat tukar atau mata uang. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya mengharmoniskan teknologi keuangan modern dengan prinsip-prinsip syariah yang dijunjung tinggi organisasi … Read more