Bank Indonesia Turunkan Ambang Batas Dokumen Valas Jadi US$50 Ribu per Bulan, Bukan Batasi Pembelian Tunai
IPD – 19 Maret 2026 | JAKARTA, 19 Maret 2026 – Bank Indonesia (BI) pada Rabu (18/3/2026) menegaskan bahwa tidak ada larangan pembelian tunai dolar Amerika Serikat (AS) sebesar US$50 ribu per bulan. Kebijakan yang dirilis hari ini justru menurunkan ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen *underlying* bagi transaksi valuta asing (valas) tunai di atas … Read more
