Dua Warga Negara Australia Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara atas Pembunuhan di Bali

Dua Warga Negara Australia Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara atas Pembunuhan di Bali

IPD – 11 Maret 2026 | Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Senin (10/3/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada dua warga negara Australia yang terbukti melakukan pembunuhan berencana di wilayah Bali. Putusan ini menandai salah satu kasus kriminal lintas negara yang paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum … Read more